Showing posts with label Buku. Show all posts
Showing posts with label Buku. Show all posts

Sunday, December 11, 2016

Hassan Hanafi dan Rekonstruksi Ilmu-Ilmu Alquran

Penulis           : Hassan Hanafi
Judul              : Ulum al -Qur’an Min al-Mah mul ila al-Hamil  (Jilid I dari Serial Min al -Naql ilâ                           al - Aql)
Nama Penerbit: Maktabah Madbuli 
Edisi               : 2013
Jumlah Hlm  : 396

Ulama menempatkan ilmu Alquran dan tafsir sebagai “ilmu yang belum matang dan tidak terbakar” (ilmun lâ nadlaja wa lâ ikhtaraqa), sehingga dengan demikian memungkinkan dinamisasi dalam pengembangan keilmuan ini. Dalam kenyataannya, banyak para ulama yang mengambil jalur pengembangan keilmuan Alquran dan tafsir, meskipun spesialisasi keilmuannya di luar kajian Alquran dan tafsir. Sebut saja misalnya Syahrur yang secara akademik berlatar belakang insinyur, namun dalam perjalanan karirnya ia mencoba memberikan alternatif model baru dalam kajian Alquran. Selain itu bisa disebut juga adalah Nashr Hamid Abu Zayd dan Hassan Hanafi.
Baik Abu Zayd ataupun Hassan Hanafi memiliki latar belakang keilmuan filsafat. Yang pertama lebih terfokus pada filsafat Bahasa dalam susastra Arab sementara yang kedua aspek filsafat yang di-insert dalam kajian keislaman, terutama ushul fiqih. Yang mempertemukan dua tokoh ini adalah pada aspek memasukkan filsafat dalam kajian Islam secara umum. Sehingga sangat beralasan bila kemudian dua tokoh ini menjadikan Alquran sebaga lokus utama kajiannya, lantaran Alquran adalah teks sentral dalam Islam.

Saturday, December 10, 2016

Maqashid Al-Qur’an: Mengungkap Pesan Pokok Alquran

Penulis            : Abdul Karim Hâmidî 
Judul                : Al-Madkhal ilâ Maqâshid al-Qur’ân
Penerbit           : Riyadl: Maktabah al-Rusyd 
Tahun Terbit   : 2007  
Halaman           : 280


Perbincangan seputar tujuan pokok syari’ah (maqashid al-syariah) menjadi isu yang penting dikaji beberapa dekade terakhir ini. Terutama melalui proyek pemikiran maqashid yang dikembangkan di Magribi melalui tokohnya Thahir ibn Asyur, Alal al-Fasi, Raisuni, dan lain sebagainya. Kajian tentang pokok syariah ini dalam perkembangannya bergeser pada kajian tujuan pokok Alquran (maqashid al-Qur’an).

Maqashid al-syari’ah lebih menfokuskan diri pada pemahaman hukum Islam. Ini artinya, bahwa maqashid al-syari’ah cakupannya hanya terbatas pada ranah hukum Islam (al-ahkam). Sebagaimana diketahui, perbincangan seputar hukum dalam Alquran hanyalah sebagian kecil dari isi kandungan Alquran. Raisuni menyebutkan hanya 500 ayat saja yang terkait dengan persoalan normatif hukum Islam.

Ketika Alquran Dinomorduakan

Penulis : Jamal Al-Banna
Judul : Al-‘Awdah ila al -Qur’an
Nama Penerbit : Kairo: Dar al-Syuruq
Edisi : 2008
Jumlah Hlm : 95

Ketika Alquran Dinomorduakan 

Sebagai wahyu verbatim Tuhan, Alquran hadir tidak saja sebagai bundelan kertas tanpa pesan yang menyertainya. Sungguhpun demikian, bagi sebagian kalangan, Alquran lebih menarik untuk ditelusuri keunikan narasinya atau untuk didendangkan irama-iramanya, bahkan dijadikan aksesoris interior rumahnya. Sebagai kitab petunjuk, memperlakukan Alquran dengan semata-mata takjub pada pesona narasinya dan pada irama yang didendangkannya, belumlah memadai menguak dan mengungkap pesan praktis yang dikandungnya. Kekaguman semacam itu hanyalah satu hal dari pengakuan penganutnya atas sakralitas Alquran. Namun, berhenti pada semata-mata kagum malah menjadikan teks yang sakral itu tertabiri dalam keunikan dan kesakralannya sendiri. Adonis –seorang pemikir dan sastrawan asal Syiria—dengan nyinyir menyatakan bahwa di kalangan khalayak luas, Alquran sebenarnya tidak “dibaca”. Ia diposisikan tidak lebih sebagai teks naratif yang diyakini atau irama yang didendangkan. Tidakkah kenyataan ini, kata Adonis, menunjukkan bahwa Alquran, Teks yang sakral ini, tertutupi oleh kesakralannya sendiri, inna al-Qur’an, hadza al-nashshu dzatihi, mahjubun bi hadza al-taqdis dzatihi? (1993: 40). 


Thursday, March 11, 2010

Qou Vadis Pembaruan Pemikiran Islam?

Pertanyaan ini layak diajukan lantaran gema pembaruan pemikiran Islam di berbagai belahan dunia seolah mengalami ‘titik nadir’. Ia menjadi isu yang kurang memikat media, kalangan akademik, bahkan juga para politisi. Ia menjadi isu tidak populer di tengah desain besar penjinakan Islam dan stigmatisasi Islam sebagai agen teroris. Utamanya paska tragedi 9/11, potret buram Islam seperti itulah yang lebih menarik diungkap ketimbang dinamika internal umat Islam yang hendak berbenah mengawal laju perubahan zaman.

Thursday, June 12, 2008

Genre Baru Intelektual NU


Jika dulu mencari sarjana di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) ibarat mencari es di tengah malam, maka kini fakta itu telah berubah. Booming intelektual yang terjadi di lingkungan NU, utamanya di penghujung tahun 80-an, menjadi fakta baru di lingkungan komunitas yang secara pejoratif dilabeli tradisional, sarungan, dan pemuja takhayul, khurafat, serta bidah. Diversifikasi pengetahuan yang dimiliki komunitas pesantren ini menandai era baru dalam gerakan intelektual dan gerakan sosial di lingkungan NU. Apa yang disebut dengan gerakan sosial dan intelektual baru ini memilih jalur kultural sebagai paradigma gerakannya.

Tuesday, June 10, 2008

Pesan Toleran Al-Qur'an



Menegaskan bahwa teks agama berperan signifikan dalam membentuk corak keberagamaan penganutnya merupakan suatu hal yang niscaya. Dalam konteks Islam, Al-Quran menjadi teks fundamental yang menempati ruang istemewa di kalangan pemeluknya. Sayangnya, pengistemewaan itu kerap diwujudkan dalam bentuk “persembahan simbolik” kepada Tuhan dengan pahala sebagai pemuasnya, atau bahkan dijadikan sebagai media yang dipertontonkan di hadapan khalayak dalam setiap ritual keagamaan. Al-Qur’an hanya ditampilkan dan diperkenalkan sisi keindahan dan keajaibannya, sementara kandungan maknanya nyaris dilupakan dan terlupakan. Al-Qur’an tak ubahnya benda antik yang terus diabadikan dalam museum dan kemudian ditempatkan dalam ruang hampa. Ia menjadi teks yang terlepas dari konteks sejarahnya.

Tuesday, January 05, 1999

Utopisme Islam Politik

Dalam imajinasi politik Islam ada kecenderungan untuk menghadirkan sebuah “komunitas imagener” yang kerap dilekatkan pada komunitas muslim pertama. Kecenderungan yang bercorak romantik-atavistik ini menginginkan hadirnya kembali komunitas dan sistem politik par excellence pada masa Nabi dan empat khalifah Islam pertama.

Sebagaimana tampak dalam tulisan Hasan Al-Banna, pendiri Ikhwan al-Muslimin di Mesir, dan Abu al-A’la al-Maududi di Pakistan, gerakan ini mengawali gagasan pemikiran baru yang berupaya menjadikan Islam sebagai ideologi politik. Tentu saja, artikulasi politik yang diperankan ini merujuk pada “tipe ideal” negara Madinah yang dibangun Nabi. Fenomena inilah yang mewarnai panggung politik Islam mutakhir, fenomena apa yang oleh Olivier Roy, penulis buku ini, disebut sebagai Islamisme. Persoalannya, apakah gerakan Islam politik ini menawarkan alternatif baru bagi masyarakat muslim? Inilah yang menjadi fokus kajian buku ini.

Dalam buku ini, Olivier Roy yang juga penulis buku Islam and Resistance in Afghanistan menyuguhkan pembacaan serius mengenai gerakan Islam politik kontemporer. Dari pengamatannya, Olivier Roy melihat bahwa gerakan Islam politik kontemporer terfragmentasi menjadi dua kutub utama. Kutub pertama berwatak revolusioner (Islamisme) dan kutub lainnya bercorak reformis (neofundamentalisme). Kutub revolusioner ini berupaya melakukan Islamisasi masyarakat melalui panggung kekuasaan, negara Islam. Bagi kelompok ini, masyarakat yang terdiri dari orang-orang Islam saja tidak cukup, tetapi landasan maupun strukturnya pun harus Islami. Oleh karena itu, setiap orang berkewajiban memberontak terhadap negara muslim yang dinilai korup, bahkan juga keharusan untuk mengekskomunikasikan penguasa yang dinilai murtad.

Sayangnya, Islamisme ini gagal melapangkan ambisinya. Islamisme sama sekali tidak memberikan peranti konseptual dalam memikirkan realitas politik seseorang. Selain itu, Islamisme belum mampu melampaui sekat nasionalisme dan etnisitas.
Dalam kasus tertentu, pertentangan antara Syi’ah dan Sunni, misalnya, menjadi faktor determinan dalam hubungan luar negeri dan kebijakan negara-negara muslim. Di Afganistan, oposisi lama antara suku Pasthun dan non-Pasthun hingga saat ini masih mewarnai pertarungan politik setempat. Di Malaysia, Islamisme menjadi ekspresi ketegangan etnis dengan Cina. Di Aljazair, arabisasi yang diagungkan-agungkan FIS (Front Penyelamat Islam) ternyata merugikan suku tertentu, suku Kabyle.
Gagalnya menyuguhkan peranti konseptual ditambah dengan belum mampunya melampaui sekat nasionalisme dan etnisitas, Islamisme akhirnya mengalami metamorfosa menjadi neofundamentalisme.

Berbeba dengan Islamisme, neofundamentalisme lebih bertujuan melakukan reislamisasi masyarakat dari bawah. Kendatipun memiliki tujuan yang tidak jauh berbeda dengan Islamisme, yaitu membentuk negara Islam, neofundamentalisme lebih melakukan dakwah agar orang kembali mengamalkan ajaran-ajaran Islam. Dengan kampanye prosyariat, mereka layaknya para mullah fundamentalis yang bermimpi menciptakan tatanan masyarakat yang benar-benar Islami. Di tangan kaum neofundamentalis inilah politik, meminjam tesis Ulil Absar Abdalla, mengalami semacam ritualisasi, pengibadatan. Oleh karena itu, jangan heran apabila konsep politik dalam Islam lebih menekankan moralitas pemimpin, atau lebih tepatnya kesalehan dan ketakwaan pemimpinnya. Alih-alih menciptakan bentuk politik baru, yang terjadi adalah konservatifasi politik dan lebih berkutat pada perbincangan mengenai kualitas dan kesalehan pemimpin, sementara perbincangan pembentukan institusi berhenti hanya pada tataran perencanaan saja. Singkatnya, gerakan ini tidak lebih sebagai praktik tautologis yang sama sekali tidak memberikan artikulasi sistem politik baru. Politik Islam, meminjam istilah Bahtiar Effendi dalam pengantar buku ini, mengalami disartikulasi.
***

Meskipun buku ini tidak memotret secara khusus fenomena Islam politik di Indonesia, buku ini dapat dijadikan studi perbandingan dalam mencermati fenomena aktivisme religius di tanah air. Maraknya desakan legislasi syariat Islam di berbagai penjuru tanah air, misalnya, menjadi indikasi mengentalnya semangat Islamisasi politik. Menurut Olivier Roy, legislasi syariat tidak lebih sebagai bentuk kemunafikan, atau dalam istilah yang digunakannya, hile shar’i: akal-akalan hukum yang pada akhirnya memungkinkan umat mengelak dari larangan syariat tanpa terbebani dosa.
Selain itu, menjamurnya bank-bank yang berlabel “syariah” di tanah air juga dapat dibaca sebagai indikasi semangat serupa. Sungguhpun, tegas Olivier Roy, bank Islam (syariah) hanyalah strategi pemasaran dan bukanlah suatu pola tatanan sistem perekonomian baru. Label syariah hanyalah dijadikan sebagai produk menggiurkan di tengah-tengah fenomena bangkitnya aktivisme religius di tanah air, bukan sebagai alternatif sistem ekonomi baru.

Buku ini layak dibaca siapa saja yang mendalami peta politik Islam di dunia, tidak terkecuali politik Islam di tanah air. Dengan kajian yang serius dan dan dilengkapi data yang akurat, Olivier Roy melalui buku ini hadir sebagai pengamat gerakan Islam politik yang tak tertandingi. Tentu saja kita berhak untuk membantah dan mendebatnya, sebagaimana kita juga berhak menyetujuinya.[Resensi Buku "Gagalnya Islam Politik" karya Oliver Roy, namun gagal dimuat di media. :(]