Sunday, December 11, 2016

Hassan Hanafi dan Rekonstruksi Ilmu-Ilmu Alquran

Penulis           : Hassan Hanafi
Judul              : Ulum al -Qur’an Min al-Mah mul ila al-Hamil  (Jilid I dari Serial Min al -Naql ilâ                           al - Aql)
Nama Penerbit: Maktabah Madbuli 
Edisi               : 2013
Jumlah Hlm  : 396

Ulama menempatkan ilmu Alquran dan tafsir sebagai “ilmu yang belum matang dan tidak terbakar” (ilmun lâ nadlaja wa lâ ikhtaraqa), sehingga dengan demikian memungkinkan dinamisasi dalam pengembangan keilmuan ini. Dalam kenyataannya, banyak para ulama yang mengambil jalur pengembangan keilmuan Alquran dan tafsir, meskipun spesialisasi keilmuannya di luar kajian Alquran dan tafsir. Sebut saja misalnya Syahrur yang secara akademik berlatar belakang insinyur, namun dalam perjalanan karirnya ia mencoba memberikan alternatif model baru dalam kajian Alquran. Selain itu bisa disebut juga adalah Nashr Hamid Abu Zayd dan Hassan Hanafi.
Baik Abu Zayd ataupun Hassan Hanafi memiliki latar belakang keilmuan filsafat. Yang pertama lebih terfokus pada filsafat Bahasa dalam susastra Arab sementara yang kedua aspek filsafat yang di-insert dalam kajian keislaman, terutama ushul fiqih. Yang mempertemukan dua tokoh ini adalah pada aspek memasukkan filsafat dalam kajian Islam secara umum. Sehingga sangat beralasan bila kemudian dua tokoh ini menjadikan Alquran sebaga lokus utama kajiannya, lantaran Alquran adalah teks sentral dalam Islam.

Saturday, December 10, 2016

Maqashid Al-Qur’an: Mengungkap Pesan Pokok Alquran

Penulis            : Abdul Karim Hâmidî 
Judul                : Al-Madkhal ilâ Maqâshid al-Qur’ân
Penerbit           : Riyadl: Maktabah al-Rusyd 
Tahun Terbit   : 2007  
Halaman           : 280


Perbincangan seputar tujuan pokok syari’ah (maqashid al-syariah) menjadi isu yang penting dikaji beberapa dekade terakhir ini. Terutama melalui proyek pemikiran maqashid yang dikembangkan di Magribi melalui tokohnya Thahir ibn Asyur, Alal al-Fasi, Raisuni, dan lain sebagainya. Kajian tentang pokok syariah ini dalam perkembangannya bergeser pada kajian tujuan pokok Alquran (maqashid al-Qur’an).

Maqashid al-syari’ah lebih menfokuskan diri pada pemahaman hukum Islam. Ini artinya, bahwa maqashid al-syari’ah cakupannya hanya terbatas pada ranah hukum Islam (al-ahkam). Sebagaimana diketahui, perbincangan seputar hukum dalam Alquran hanyalah sebagian kecil dari isi kandungan Alquran. Raisuni menyebutkan hanya 500 ayat saja yang terkait dengan persoalan normatif hukum Islam.

Ketika Alquran Dinomorduakan

Penulis : Jamal Al-Banna
Judul : Al-‘Awdah ila al -Qur’an
Nama Penerbit : Kairo: Dar al-Syuruq
Edisi : 2008
Jumlah Hlm : 95

Ketika Alquran Dinomorduakan 

Sebagai wahyu verbatim Tuhan, Alquran hadir tidak saja sebagai bundelan kertas tanpa pesan yang menyertainya. Sungguhpun demikian, bagi sebagian kalangan, Alquran lebih menarik untuk ditelusuri keunikan narasinya atau untuk didendangkan irama-iramanya, bahkan dijadikan aksesoris interior rumahnya. Sebagai kitab petunjuk, memperlakukan Alquran dengan semata-mata takjub pada pesona narasinya dan pada irama yang didendangkannya, belumlah memadai menguak dan mengungkap pesan praktis yang dikandungnya. Kekaguman semacam itu hanyalah satu hal dari pengakuan penganutnya atas sakralitas Alquran. Namun, berhenti pada semata-mata kagum malah menjadikan teks yang sakral itu tertabiri dalam keunikan dan kesakralannya sendiri. Adonis –seorang pemikir dan sastrawan asal Syiria—dengan nyinyir menyatakan bahwa di kalangan khalayak luas, Alquran sebenarnya tidak “dibaca”. Ia diposisikan tidak lebih sebagai teks naratif yang diyakini atau irama yang didendangkan. Tidakkah kenyataan ini, kata Adonis, menunjukkan bahwa Alquran, Teks yang sakral ini, tertutupi oleh kesakralannya sendiri, inna al-Qur’an, hadza al-nashshu dzatihi, mahjubun bi hadza al-taqdis dzatihi? (1993: 40).